Dengan visa berstatus mahasiswa, pelajar harus mendaftarkan “Izin untuk melakukan aktifitas selain yang diperbolehkan oleh status kependudukan yang sebelumnya diberikan” sebelum memulai kerja paruh waktu. Untuk pelajar dengan status visa pengunjung sementara, pelajar tidak diperbolehkan melakukan kerja paruh waktu.
Untuk mendapatkan “izin untuk melakukan aktifitas selain yang diperbolehkan oleh status kependudukan yang sebelumnya diberikan”, pelajar harus menyerahkan beberapa dokumen dibawah ini.
1. Formulir Aplikasi 2. Kartu pendaftaran orang asing 3. Fotokopi Paspor | |
Tidak lebih dari 28 jam per minggu | |
Bekerja di tempat yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pelajar, seperti bekerja di kelab malam, bar, pachinko, game center, dan lain-lain. |